karena pelaku usaha harus bertanggung jawab sehubungan dengan produk yang dibuat apabila cacat/rusak yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen yang membeli dan juga menggunakan produknya
Karena beban kerugian, resiko, seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi atau mengeluarkan barang-barang cacat atau berbahaya tersebut di pasaran. Dengan menempatkan, mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti pelaku usaha menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan jika terbukti tidak demikian, pelaku usaha harus bertanggung jawab.
untuk melindungi konsumen yang dirugikan karena pemakaian barang atau jasa dalam prakteknya dapat berupa tanggung jawab kontraktual (contractual liability), dan tanggung jawab produk (product liability)
jaminan produk sangat penting bagi pelaku usaha karena produk adalah tanggung jawab sebuah perusahaan. sebagai pelaku usaha harus menjamin kualitas suatu produk agar produk yang di distribusikan dan diterima pelanggan dengan baik dan aman
agar konsumen merasa percaya dan aman saat ingin membeli produk atau jasa yang ditawarkan suatu perusahaan. konsumen akan merasa aman apabila mendapatkan jaminan barang yang dibeli dan menunjukkan bahwa perusahaan bertanggung jawab penuh atas produk atau jasa yang dijual.
karena memberikan jaminan adalah tanggung jawab dari pelaku usaha untuk mengurangi risiko yang dialami pelanggan. Jaminan ini memberikan hak pelanggan untuk meminta produsen menangani masalah apapun sesuai dengan persyaratan dan ketentuannya bertujuan untuk kepuasan konsumen.
Karna Dalam setiap perusahaan, kepercayaan konsumen adalah hal yang menjadi prioritas utama dan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen terhadap perusahaan.
Pelaku usaha perlu memberikan jaminan tanggungjawaban terhadap produk atau jasa yang dibuat supaya pelanggan tidak kecewa dengan produk/jasa yang telah dibayar oleh pelanggan sehingga pelanggan tidak kesal dan dapat membeli produk/jasa kita kembali
karena dalam perusahaan kepercayaan konsumen adalah hal yang menjadi prioritas utama, sehingga perusahaan perlu memberikan tanggung jawab atau jaminan atas kerugian yang dialami konsumen terkait produk / jasa yang dihasilkannya
Perlu nya pelaku usaha untuk bertanggung jawab atau memberikan jaminan terhadap produk yang dibuat agar para konsumen merasa puas dengan produk tersebut seperti contohnya dari segi keamanan dan keselamatan produk serta menghindarkan dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
Karena adanya jaminan/pertanggungjawaban tersebut termasuk dalam perlindungan konsumen, konsumen tidak perlu khawatir produk/jasa yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan janjinya dan apabila itu terjadi perusahaan akan bertanggung jawab. Selain itu adanya jaminan/pertanggungjawaban dari pelaku usaha dapat menimbulkan rasa kepercayaan pada konsumen terhadap usaha tersebut. Nurraihan Alfina
The principle of product liability in the law of consumers is a legal protection for consumers in which a business person is demanded to provide guarantee for consumers so that product liability is needed by consumers.
karena untuk melindungi konsumen yang dirugikan karena pemakaian barang atau jasa dalam prakteknya dapat berupa tanggung jawab kontraktual (contractual liability), dan tanggung jawab produk (product liability)
karena pelaku usaha harus bertanggung jawab sehubungan
ReplyDeletedengan produk yang dibuat apabila cacat/rusak yang
menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen yang membeli dan juga menggunakan produknya
Karena beban kerugian, resiko, seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi atau mengeluarkan barang-barang cacat atau berbahaya tersebut di pasaran. Dengan menempatkan, mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti pelaku usaha menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan jika terbukti tidak demikian, pelaku usaha harus bertanggung jawab.
ReplyDeleteuntuk melindungi konsumen yang dirugikan karena pemakaian barang atau jasa dalam prakteknya dapat berupa tanggung jawab kontraktual (contractual liability), dan tanggung jawab produk (product liability)
ReplyDeletejaminan produk sangat penting bagi pelaku usaha karena produk adalah tanggung jawab sebuah perusahaan. sebagai pelaku usaha harus menjamin kualitas suatu produk agar produk yang di distribusikan dan diterima pelanggan dengan baik dan aman
ReplyDeleteagar konsumen merasa percaya dan aman saat ingin membeli produk atau jasa yang ditawarkan suatu perusahaan. konsumen akan merasa aman apabila mendapatkan jaminan barang yang dibeli dan menunjukkan bahwa perusahaan bertanggung jawab penuh atas produk atau jasa yang dijual.
ReplyDeletekarena memberikan jaminan adalah tanggung jawab dari pelaku usaha untuk mengurangi risiko yang dialami pelanggan. Jaminan ini memberikan hak pelanggan untuk meminta produsen menangani masalah apapun sesuai dengan persyaratan dan ketentuannya bertujuan untuk kepuasan konsumen.
ReplyDeleteKarna Dalam setiap perusahaan, kepercayaan konsumen adalah hal yang menjadi prioritas utama dan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen terhadap perusahaan.
ReplyDeletePelaku usaha perlu memberikan jaminan tanggungjawaban terhadap produk atau jasa yang dibuat supaya pelanggan tidak kecewa dengan produk/jasa yang telah dibayar oleh pelanggan sehingga pelanggan tidak kesal dan dapat membeli produk/jasa kita kembali
ReplyDeletekarena dalam perusahaan kepercayaan konsumen adalah hal yang menjadi prioritas utama, sehingga perusahaan perlu memberikan tanggung jawab atau jaminan atas kerugian yang dialami konsumen terkait produk / jasa yang dihasilkannya
ReplyDeletePerlu nya pelaku usaha untuk bertanggung jawab atau memberikan jaminan terhadap produk yang dibuat agar para konsumen merasa puas dengan produk tersebut seperti contohnya dari segi keamanan dan keselamatan produk serta menghindarkan dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
ReplyDeleteKarena adanya jaminan/pertanggungjawaban tersebut termasuk dalam perlindungan konsumen, konsumen tidak perlu khawatir produk/jasa yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan janjinya dan apabila itu terjadi perusahaan akan bertanggung jawab. Selain itu adanya jaminan/pertanggungjawaban dari pelaku usaha dapat menimbulkan rasa kepercayaan pada konsumen terhadap usaha tersebut.
ReplyDeleteNurraihan Alfina
The principle of product liability in the law of consumers is a legal protection
ReplyDeletefor consumers in which a business person is demanded to provide guarantee for
consumers so that product liability is needed by consumers.
Pelaku usaha perlu memberikan jaminan atau pertanggungjawaban terhadap produk atau jasa yang dibuat untuk memberi rasa aman kepada konsumen
ReplyDeletekarena untuk melindungi konsumen yang dirugikan karena pemakaian barang atau jasa dalam prakteknya dapat berupa tanggung jawab kontraktual (contractual liability), dan tanggung jawab produk (product liability)
ReplyDeleteAgar produk atau jasa yang sampai kepada konsumen terjamin kualitasnya
ReplyDeleteagar dapat memberi rasa aman bagi para konsumen sehingga kedepannya mampu meningkatkan loyalitas konsumen terhadap produk dan jasa tersebut
ReplyDelete