Karena setiap konsumen telah dilindungi haknya atas jaminan kualitas dari setiap produk yang mereka beli atau pakai dan juga agar setiap perusahaan selalu mempertahankan kualitas yang baik. hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Berdasarkan undang-undang tersebut disebutkan bahwa “perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”
jaminan suatu produk atau bisa disebut garansi, merupakan hal penting bagi produsen untuk mendapatkan serta mempertahankan kepercayaan konsumen akan produk/jasa yang ditawarkan. dengan adanya garansi, konsumen akan lebih tenang, aman, dan nyaman membeli dan menggunakan produk/jasa tersebut karena akan mendapatkan manfaat yang lebih saat membeli dan menggunakan produk/jasa tersebut
jaminan/pertanggungjawaban merupakan perlindungan bagi konsumen, jd dengan adanya jaminan/pertanggungjawaban dari pelaku usaha tsb dapat menimbulkan rasa aman dan percaya bagi konsumen.
Pelaku usaha perlu memberikan jaminan produknya sebagai bentuk rasa aman dan nyaman terhadap produk yg digunakan, sehingga di kemudian hari para konsumen tidak akan takut untuk membeli lagi produk tersebut karna ada jaminan.
Hal ini untuk menunjukan dan meyakinkan pembeli bahwa barang yang mereka beli memiliki kualitas yang baik dan memberikan rasa tenang bagi mereka jika sesuatu terjadi (cacat produksi)
kewajiban para pelaku usaha untuk senantiasa dapat memberikan pelayanan kepada konsumen, kewajiban tersebut menimbulkan tanggung jawab. Tanggung jawab adalah suatu keadaan dimana seseorang berkewajiban menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawaban dan menanggung segala akibat yang disebabkannya. Mengenai tanggung jawab pelaku usaha telah dinyatakan secara tegas dimana apabila konsumen dirugikan dimana konsumen menderita kerugian berupa terjadinya kerusakan, pencemaran, atau kerugian finansial dan kesehatan karena mengkonsumsi yang diperdagangkan oleh pelaku usaha.
Karena setiap konsumen telah dilindungi haknya atas jaminan kualitas dari setiap produk yang mereka beli atau pakai dan juga agar setiap perusahaan selalu mempertahankan kualitas yang baik.
ReplyDeletehukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Berdasarkan undang-undang tersebut disebutkan bahwa “perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”
jaminan suatu produk atau bisa disebut garansi, merupakan hal penting bagi produsen untuk mendapatkan serta mempertahankan kepercayaan konsumen akan produk/jasa yang ditawarkan. dengan adanya garansi, konsumen akan lebih tenang, aman, dan nyaman membeli dan menggunakan produk/jasa tersebut karena akan mendapatkan manfaat yang lebih saat membeli dan menggunakan produk/jasa tersebut
ReplyDeletejaminan/pertanggungjawaban merupakan perlindungan bagi konsumen, jd dengan adanya jaminan/pertanggungjawaban dari pelaku usaha tsb dapat menimbulkan rasa aman dan percaya bagi konsumen.
ReplyDeletePelaku usaha perlu memberikan jaminan produknya sebagai bentuk rasa aman dan nyaman terhadap produk yg digunakan, sehingga di kemudian hari para konsumen tidak akan takut untuk membeli lagi produk tersebut karna ada jaminan.
ReplyDeleteUntuk memastikan bahwa produk dan jasa yang dibuat memang benar berkualitas, jadi pihak konsumen pun juga merasa aman
ReplyDeleteHal ini untuk menunjukan dan meyakinkan pembeli bahwa barang yang mereka beli memiliki kualitas yang baik dan memberikan rasa tenang bagi mereka jika sesuatu terjadi (cacat produksi)
ReplyDeleteagar dapat memberi rasa aman bagi para konsumen sehingga kedepannya mampu meningkatkan loyalitas konsumen terhadap produk dan jasa tersebut
ReplyDeletekarena konsumen saat ini akan lebih yakin dengan produk/jasa yg ingin dibeli jika produk/jasa memiliki jaminan atas kualitas dari produk tersebut
ReplyDeleteNadhiva Mutiara -1120217010
ReplyDeletekewajiban para pelaku usaha untuk senantiasa dapat memberikan pelayanan kepada konsumen, kewajiban tersebut menimbulkan tanggung jawab. Tanggung jawab adalah suatu keadaan dimana seseorang berkewajiban menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawaban dan menanggung segala akibat yang disebabkannya. Mengenai tanggung jawab pelaku usaha telah dinyatakan secara tegas dimana apabila konsumen dirugikan dimana konsumen menderita kerugian berupa terjadinya kerusakan, pencemaran, atau kerugian finansial dan kesehatan karena mengkonsumsi yang diperdagangkan oleh pelaku usaha.