untuk melindungi konsumen yang dirugikan karena pemakaian barang atau jasa dalam prakteknya dapat berupa tanggung jawab kontraktual (contractual liability), dan tanggung jawab produk (product liability)
karena untuk dapat memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Agar konsumen percaya terhadap kualitas barang/Jasa Yang Akan dibeli nya Dan untuk perusahaan mendapat konsumen jangka panjang untuk kedepan nya Karena konsumen telah percaya terhadap kualitas produk atau Jasa nya.
karena dengan adanya perlindungan konsumen akan merasa aman jika barang rusak,hilang dan tidak sesuai maka konsumen bisa mengkomplain langsung dan meminta pertanggung jawaban kepada produsen
Karena untuk menjaga kualitas produk dan konsumen mendapatkan informasi terhadap produk yang digunakan oleh mereka serta hak konsumen untuk memilih apa yang ingin mereka dapatkan
karena untuk menjaga kualitas produk dan konsumen mendapatkan informasi terhadap produk yang digunakan oleh mereka serta hak konsumen untuk memilih apa yang ingin mereka dapatkan.
karna demi menambah kepercayaan lebih kepada konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan dan mempermudahkan konsumen komplain jika ada kerusakan barang yang diterima agar tidak merasa dirugikan
Karena sesuai Hak Konsumen,dan bisa merasa aman dan nyaman atas keputusan bersama. Juga dapat berupa tanggung jawab terhadap apa yang disepakati.
Dari hal ini hak atas kenyamanan ini keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa,hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
-Jidan Syalabi 1118210018 Agar konsumen percaya terhadap kualitas barang/Jasa Yang Akan dibeli nya Dan untuk perusahaan mendapat konsumen jangka panjang untuk kedepan nya Karena konsumen telah percaya terhadap kualitas produk atau Jasa nya.
tanggung jawab produk didefenisikan bahwa produsen wajib bertangung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang dipasarkannya supaya konsumen percaya terhadap kualitas dan aman produk yang dibeli
Karena dapat memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap produk yang cacat dengan jaminan kepastian hukum sehingga konsumen dapat merasa aman dan percaya akan membeli produk/jasa tersebut
Agar pihak pembeli dapat merasa aman dan apa bila barang tidak sesuai dengan yg diinginkan maka dapat di kembalikan tau di mknta lertanggung jawaban
ReplyDeleteAgar pihak pembeli dapat merasa aman dan apa bila barang tidak sesuai dengan yg diinginkan maka dapat di kembalikan tau di mknta lertanggung jawaban
ReplyDeletekarena jika barang ataupun jasa memiliki kecacatan atau rusak para customer dipermudah untuk mengkomplain kepada pelaku usaha.
ReplyDeleteKarena untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen terhadap produk/jasa yg dibeli sehingga konsumen merasa aman dan nyaman untuk berbelanja
ReplyDeletekarna agar konsumen dapat merasa puas dengan produk yang dibeli dan dapat menimbulkan loyalitas pelanggan
ReplyDeleteAgar tidak ada pihak yang merasa dirugikan
ReplyDeleteuntuk melindungi konsumen yang dirugikan karena pemakaian barang atau jasa dalam prakteknya dapat berupa tanggung jawab kontraktual (contractual liability), dan tanggung jawab produk (product liability)
ReplyDeletekarna biar konsumen merasa aman dan nyaman ketika barangnya rusak & tidak sesuai yg diinginkan bisa komplain langsung
ReplyDeleteagar konsumen merasa di lindungi/aman sehingga timbul trust(kepercayaan) dan konsumen melakukan pembelian kembali produk yg di tawakan oleh perusahaan
ReplyDeletekarena untuk dapat memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
ReplyDeletekarna biar konsumen merasa aman dan nyaman ketika barangnya rusak & tidak sesuai yg diinginkan bisa komplain langsung - Natasya Aurellia 1118210140
ReplyDeleteKarena agar konsumen bisa percaya apabila suatu produk memberikan adanya jaminan maka konsumen merasa percaya dan tidak akan merasakan dirugikan
ReplyDeleteSupaya konsumen dapat merasa puas dengan produk yang dibeli dan dapat mimucu loyalitas pelanggan
ReplyDeleteAgar konsumen percaya terhadap kualitas barang/Jasa Yang Akan dibeli nya Dan untuk perusahaan mendapat konsumen jangka panjang untuk kedepan nya Karena konsumen telah percaya terhadap kualitas produk atau Jasa nya.
ReplyDeleteAgar para calon konsumen merasa tertarik dan aman terhadap barang yang akan dibeli, produknya dibuat secara benar dan sudah sesuai standar yang ada.
ReplyDeletekarena dengan adanya perlindungan konsumen akan merasa aman jika barang rusak,hilang dan tidak sesuai maka konsumen bisa mengkomplain langsung dan meminta pertanggung jawaban kepada produsen
ReplyDeleteKarena untuk menjaga kualitas produk dan konsumen mendapatkan informasi terhadap produk yang digunakan oleh mereka serta hak konsumen untuk memilih apa yang ingin mereka dapatkan
ReplyDeleteagar konsumen merasa aman dan terlindungi sehingga menimbulkan loyalitas terhadap produk
ReplyDeleteupaya konsumen dapat merasa puas dengan produk yang dibeli dan dapat mimucu loyalitas pelanggan
ReplyDeleteUntuk melindungi konsumen dalam membeli barang/jasa sehingga konsumen merasa puas dan aman dalam berbelanja
ReplyDeletekarena untuk menjaga kualitas produk dan konsumen mendapatkan informasi terhadap produk yang digunakan oleh mereka serta hak konsumen untuk memilih apa yang ingin mereka dapatkan.
ReplyDeletekarna demi menambah kepercayaan lebih kepada konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan dan mempermudahkan konsumen komplain jika ada kerusakan barang yang diterima agar tidak merasa dirugikan
ReplyDeleteVina Ilmisari 1119212136
ReplyDeleteKarena sesuai Hak Konsumen,dan bisa merasa aman dan nyaman atas keputusan bersama. Juga dapat berupa tanggung jawab terhadap apa yang disepakati.
Dari hal ini hak atas kenyamanan ini keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa,hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
-Jidan Syalabi 1118210018
ReplyDeleteAgar konsumen percaya terhadap kualitas barang/Jasa Yang Akan dibeli nya Dan untuk perusahaan mendapat konsumen jangka panjang untuk kedepan nya Karena konsumen telah percaya terhadap kualitas produk atau Jasa nya.
Agar konsumen merasa puas dan tidak dirugikan dan juga semoga konsumen merasa dilindungi
ReplyDeleteRoro Silvia 1118210287
Agar pelanggan merasa puas dan jika ada barang yang rusak dan kurang, pelanggan bisa mengkomplain dan meminta pertanggungjawaban dari produsen
ReplyDeletetanggung jawab produk didefenisikan bahwa produsen wajib bertangung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang dipasarkannya supaya konsumen percaya terhadap kualitas dan aman produk yang dibeli
ReplyDeleteAdanya jaminan/pertanggungjawaban dari pelaku usaha dapat memberikan rasa aman dan percaya apabila ada kerugian yang dialami oleh konsumen
ReplyDeleteKarena dapat memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap produk yang cacat dengan jaminan kepastian hukum sehingga konsumen dapat merasa aman dan percaya akan membeli produk/jasa tersebut
ReplyDelete