Karena sebagai upaya untuk melindungi konsumen yang dirugikan apabila terdapat penggunaan barang atau jasa yang mengalami kerusakan atau kecacatan dalam produk.
karna demi menambah kepercayaan lebih kepada konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan dan mempermudahkan konsumen komplain jika ada kerusakan barang yang diterima agar tidak merasa dirugikan
Sunita Rahmadianti (1117210189) Karna Tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang merugikan konsumen merupakan perihal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen.
karena dengan adanya jaminan produk/jaminan kepuasan, pemebli akan merasa aman jika adanya cacat produksi, secara tidak langsung akan mempengaruhi keputusan pembeli konsumen
supaya konsumen memberikan perlindungan terhadap barang/jasa yang dibeli, sehingga konsumen merasa puas terhadap produk yang dibeli tersebut. Terima Kasih
untuk memberikan perlindungan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi
I Made Tama Karena konsumem ingin agar produk atau jasa yang di beli dapat aman dan nyaman sesuai dengan standar yang sudah di buat oleh pihak terkait. Apalagi untuk produk atau jasa yang di konsumsi
Karena setiap pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kualitas barang atau jasa yang sudah dijanjikan yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan dari para konsumen/pelanggan. Serta menjaga nama baik perusahaan tersebut.
Lailan Sa'dah 1118210001 Karena sebagai upaya untuk melindungi konsumen yang dirugikan dan memberikan rasa aman kepada konsumen jika terjadi sesuatu yang merugikan pihak konsumen
jaminan atau pertanggungjawaban diberikan oleh pelaku usaha sebagai salah satu upaya dalam perlindungan konsumen dari kerugian yang mungkin didapatkan dari produk atau jasa dari perusahaan tersebut.
Ajeng Tri Andini 1118210032 untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat mencegah kerugian bagi pihak konsumen , dan dengan adanya jaminan membuat konsumen lebih percaya terhadap jasa/produk yang ditawarkan , yang menhyebabkan konsumen akan menjadi pelanggan yang loyal terhadap seller/pelaku usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkannya. Sebagai bentuk perlindungan kepuasan terhadap konsumen atas barang yg dibeli atau diinginkan.
Jaminan atau pertanggung jawaban tersebut merupakan bentuk dari perlindungan konsumen apabila produk/jasa tidak sesuai dengan yang di janjikan oleh pelaku usaha
Karena untuk memberikan keuasan dan kemanan konsuemn, jika suatu produk telah memenuhi standar dan tersertifi kasi, maka produk tersebut dipastikan akan memberikan jaminan dan per lindungan kepada konsumen
Jaminan atau pertanggung jawaban dari pelaku usaha ini dibutuhkan untuk memberikan rasa kepercayaan kepada konsumen dan menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam menggunakan jasa atau produk pelaku usaha tersebut.
Pelaku usaha perlu memberikan jaminan atau pertanggungjawaban terhadap produk yang di buat agar konsumen dapat merasa nyaman,aman,dan percaya terhadap produk yang ditawarkan
Dengan adanya jaminan/pertanggungjawaban dari pelaku usaha, dapat membuat konsumen lebih percaya akan produk/jasa tersebut. Sehingga konsumen juga merasa aman dan nyaman saat membelinya, serta meningkatkan loyalitas konsumen.
Karena untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen terhadap produk atau jasa yg dibeli dan memberikan rasa aman kepada konsumen jika terjadi sesuatu yang merugikan pihak konsumen
ANDINI GHAZLINA 1118210100
ReplyDeleteKarena sebagai upaya untuk
melindungi konsumen yang dirugikan
apabila terdapat penggunaan barang atau jasa
yang mengalami kerusakan atau kecacatan dalam produk.
Karena untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan produk/jasa yg dibeli sehingga konsumen merasa aman dan nyaman untuk berbelanja.
ReplyDeleteKarena untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen terhadap produk atau jasa yg dibeli dan menimbulkan loyalitas konsumen
ReplyDeleteJosua Stepanus
ReplyDeleteKarena untuk memberikan rasa aman kepada konsumen jika terjadi sesuatu yang merugikan pihak konsumen
Jenab 1118210164
ReplyDeletekarna demi menambah kepercayaan lebih kepada konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan dan mempermudahkan konsumen komplain jika ada kerusakan barang yang diterima agar tidak merasa dirugikan
Agar konsumen mengalami rasa aman terhadap produk yg ia beli, dikarenakan adanya jamin an dari si pelaku usaha
ReplyDeleteSunita Rahmadianti (1117210189)
ReplyDeleteKarna Tanggung jawab pelaku usaha atas
produk yang merugikan konsumen
merupakan perihal yang sangat penting
dalam hukum perlindungan konsumen.
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen apabila terjadi hal yang merugikan konsumen
ReplyDeletekarena dengan adanya jaminan produk/jaminan kepuasan, pemebli akan merasa aman jika adanya cacat produksi, secara tidak langsung akan mempengaruhi keputusan pembeli konsumen
ReplyDeletesupaya konsumen memberikan perlindungan terhadap barang/jasa yang dibeli, sehingga konsumen merasa puas terhadap produk yang dibeli tersebut. Terima Kasih
ReplyDeleteuntuk membangun kepercayaan konsumen sehingga membuat konsumen menjadi loyal terhadap produk yang dijual oleh pelaku usaha tersebut
ReplyDeleteuntuk memberikan perlindungan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi
ReplyDeleteI Made Tama
ReplyDeleteKarena konsumem ingin agar produk atau jasa yang di beli dapat aman dan nyaman sesuai dengan standar yang sudah di buat oleh pihak terkait. Apalagi untuk produk atau jasa yang di konsumsi
Aulia Safira Putri
ReplyDeleteKarena setiap pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kualitas barang atau jasa yang sudah dijanjikan yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan dari para konsumen/pelanggan. Serta menjaga nama baik perusahaan tersebut.
Karena upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen atas produk/jasa yang dibeli.
ReplyDeleteLailan Sa'dah 1118210001
ReplyDeleteKarena sebagai upaya untuk melindungi konsumen yang dirugikan dan memberikan rasa aman kepada konsumen jika terjadi sesuatu yang merugikan pihak konsumen
jaminan atau pertanggungjawaban diberikan oleh pelaku usaha sebagai salah satu upaya dalam perlindungan konsumen dari kerugian yang mungkin didapatkan dari produk atau jasa dari perusahaan tersebut.
ReplyDeleteAjeng Tri Andini 1118210032 untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat mencegah kerugian bagi pihak konsumen , dan dengan adanya jaminan membuat konsumen lebih percaya terhadap jasa/produk yang ditawarkan , yang menhyebabkan konsumen akan menjadi pelanggan yang loyal terhadap seller/pelaku usaha
ReplyDeleteBertujuan untuk memberikan suatu perlindungan bagi pihak
ReplyDeletekonsumen yang bermaksud menggunakan produk/jasa tersebut
Setiap pelaku usaha harus bertanggung
ReplyDeletejawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkannya. Sebagai bentuk perlindungan kepuasan terhadap konsumen atas barang yg dibeli atau diinginkan.
Jaminan atau pertanggung jawaban tersebut merupakan bentuk dari perlindungan konsumen apabila produk/jasa tidak sesuai dengan yang di janjikan oleh pelaku usaha
ReplyDeleteRizky amalia 1118210161
ReplyDeleteKarena untuk memberikan keuasan dan kemanan konsuemn, jika suatu produk telah memenuhi standar dan tersertifi kasi, maka produk tersebut dipastikan akan memberikan jaminan dan per lindungan kepada konsumen
Rizka retnowaty 1118210012
ReplyDeleteJaminan atau pertanggung jawaban dari pelaku usaha ini dibutuhkan untuk memberikan rasa kepercayaan kepada konsumen dan menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam menggunakan jasa atau produk pelaku usaha tersebut.
Pelaku usaha perlu memberikan jaminan atau pertanggungjawaban terhadap produk yang di buat agar konsumen dapat merasa nyaman,aman,dan percaya terhadap produk yang ditawarkan
ReplyDeleteDengan adanya jaminan/pertanggungjawaban dari pelaku usaha, dapat membuat konsumen lebih percaya akan produk/jasa tersebut. Sehingga konsumen juga merasa aman dan nyaman saat membelinya, serta meningkatkan loyalitas konsumen.
ReplyDeleteKarena untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen terhadap produk atau jasa yg dibeli dan memberikan rasa aman kepada konsumen jika terjadi sesuatu yang merugikan pihak konsumen
ReplyDeleteLopi Mulyana 1118210132
ReplyDeleteKarena sebagai upaya untuk
melindungi konsumen yang dirugikan
apabila terdapat penggunaan barang atau jasa
yang mengalami kerusakan atau dalam produk.